Rekomendasi Bawaslu: Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Harus Diulang

- 14 Februari 2024, 18:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /PORTAL PURWOKERTO/Ady Purwadi/

JURNAL SINJAI - Pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia harus diulang. Hal itu merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, surat suara yang sudah dicoblos, terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos, tidak dihitung.

"Tidak dilakukan penghitungan dan diulang prosesnya dengan metode pos dan kotak suara keliling," kata Bagja saat konferensi pers, Rabu.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Sementara Dalam Perhitungan Cepat Berbagai Lembaga Survei

Bagja membenarkan video sejumlah surat suara yang dikuasai lalu dicoblos di Kuala Lumpur. Hal itulah yang membuat Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di sana.

"Karena terdapat banyaknya rangkaian peristiwa pelanggaran yang kemudian memberikan dampak terhadap pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur," kata Bagja.

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diawali lebih dulu dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling.

Baca Juga: Joan Mir Sebut 2024 Jadi Musim Paling Penting dalam Karir Balapnya di MotoGP

Pemilih yang sudah terdaftar memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah