Jangan Tergiur! Iming-Iming Pekerjaan Paruh Waktu Bisa jadi Jebakan Pinjol Ilegal

- 14 Februari 2024, 12:47 WIB
Ilustrasi. Satgas PASTI Ungkap Modus Baru Penipuan: Lowongan Kerja Paruh Waktu Berkedok Pinjol Ilegal
Ilustrasi. Satgas PASTI Ungkap Modus Baru Penipuan: Lowongan Kerja Paruh Waktu Berkedok Pinjol Ilegal /

JURNAL SINJAI - Bahaya Pinjol ilegal tak boleh disepelekan. Tak sedikit masyarakat sudah menjadi korban.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Berbagai macam modus digunakan untuk menggaet korbannya. Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui seperti apa modus penipuan dari pinjol ilegal dan sejenisnya.

Baca Juga: Satgas PASTI Sudah Blokir 6.991 Pinjol Ilegal Sejak 2017 Hingga Akhir Januari 2024

Di awal 2024, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.

Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya. Berikut penjelasan modusnya:

  1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.
  2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
  3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.
  4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
  5. Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.
  6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Baca Juga: Lagi, Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri di Januari 2024

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x