JPU Sebut Syahrul Yasin Limpo Alirkan Dana Hasil Pemerasan di Kementan ke Partai Nasdem

- 29 Februari 2024, 13:33 WIB
Jaksa KPK telah mendakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Jaksa KPK telah mendakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. /ANTARA/

JURNAL SINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebut terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengalirkan uang pemerasan ke Partai Nasdem. Nilainya Rp40,1 juta.

Masmudi dalam pembacaan dakwaannya menjelaskan, Menteri Pertanian periode 2019-2023 SYL mengalirkan uang hasil pemerasan di Kementerian Pertanian ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem.

SYL sendiri didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian SYL akan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pekan Depan

"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta," kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Masmudi merinci aliran dana kepada Partai NasDem tersebut diberikan SYL sebesar Rp8,3 juta pada tahun 2020, kemudian Rp23 juta pada 2021, dan Rp8,82 juta pada 2022.

Selain untuk Partai NasDem, jaksa menyebutkan dana yang diperoleh SYL dari pungutan uang secara paksa digunakan untuk keperluan istrinya sebesar Rp938,94 juta, keperluan keluarga Rp992,29 juta, keperluan pribadi Rp3,33 miliar, kado undangan Rp381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebesar Rp16,68 miliar.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Girang saat Coba Garansi Bebas Pengembalian di Shopee

Kemudian uang tersebut juga digunakan SYL untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah