400 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas Selama Pemilu 2024, Sulawesi Mendominasi

- 29 Februari 2024, 12:43 WIB
Maria Ivonne Tarigan (kanan) Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, dan Kepala BKD Jabar Sumasna (kiri), memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu 28 Februari 2024.
Maria Ivonne Tarigan (kanan) Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, dan Kepala BKD Jabar Sumasna (kiri), memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu 28 Februari 2024. /ANTARA/Ricky Prayoga/

JURNAL SINJAI - Kurang lebih 400-an Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkak ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama Pemilu 2024. Mereka diduga melakukan pelanggaran netralitas saat Pemilu 2024 secara nasional.

"Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan di Gedung Sate Bandung, Rabu kemarin.

Dari 400 tersebut, lanjut Maria, sebanyak 143 ASN yang terbukti melanggar dan telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi para ASN. Sementara sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Real Count KPU RI Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Sulsel I: Belum Ada Partai Amankan 2 Kursi

"Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main, pejabat Pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti, alhamdulillah juga angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujarnya.

Dikatakan Maria, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda.

Untuk kategori pelanggaran ringan, ucap Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf. Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.

Baca Juga: Marc Marquez Setuju Rencana MotoGP Kurangi Perangkat Aero di Motor

"Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah