Banyak Sorotan, Pemerintah Batalkan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Tahun Ini

- 27 Mei 2024, 21:15 WIB
Menindaklanjuti masukan masyarakat Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya batalkan kenaikan UKT
Menindaklanjuti masukan masyarakat Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya batalkan kenaikan UKT /Biro pers setpres /

JURNAL SINJAI - Pemerintah mengumumkan pembatalan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, Senin 27 Mei.

Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas, serta mendengar aspirasi berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Daftar Pebulu Tangkis Indonesia yang Bertanding di Singapore Open 2024: Jonatan dan Ginting Kembali Beraksi

Dia menjelaskan untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT, sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tutur Nadiem.

Dalam kesempatan itu, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya, hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

Baca Juga: Ada Faktor Francesco Bagnaia di Balik Balapan Sensasional Marc Marquez: Start 14, Finish Ketiga

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah