Sementara Diisi Plh, Pj Gubernur Sulsel Masih Konsultasikan Jabatan Sekda Definitif di Pemerintah Pusat

- 19 Juni 2024, 09:51 WIB
Ilustrasi. Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
Ilustrasi. Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh. /sulselprov.go.id

JURNAL SINJAI – Andi Darmawan Bintang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel setelah masa jabatan Andi Muhammad Arsjad sebagai Penjabat (Pj) Sekda berakhir.

Diketahui, posisi Sekda definitif sudah kosong kurang lebih setahun. Jabatan tersebut terus diisi secara bergantian baik oleh Pj maupun Plh.

Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan jika saat ini pihaknya tengah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat untuk mengetahui langkah apa saja yang harus dilakukan.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Dapat Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Tahun 2024 dari Kemenkumham

"Saya tengah berkonsultasi dengan pusat langkah apa yang cocok untuk Sulsel mengingat jabatan Sekda ini harus segera diisi karena pilkada sudah semakin dekat," ujar Prof Zudan seperti dikutip dari RRI, Rabu, 19 Juni 2024.

Prof Zudan mengungkapkan, terkait hasil lelang sekda sebelumnya belum sampai pada tahap pembahasan karena semua masih dikonsultasikan ke pusat seperti apa langkah yang harus dilakukan.

"Apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat baik itu dari KASN, BKN maupun Kemendagri akan ditaati," tegasnya.

Ia juga meminta agar permasalahan penunjukan Sekda definitif tidak diperpanjang mengingat hasil konsultasi dengan pemerintah pusat belum diputuskan.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Usulkan Penetapan 21 Desa Anti Korupsi ke KPK

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah