Resmi Berakhir, UMKM jadi Penerima Manfaat Terbesar Restrukturisasi Kredit, Libatkan 4,96 Juta Debitur

3 April 2024, 12:36 WIB
Ilustrasi. UMKM jadi Penerima Manfaat Terbesar Restrukturisasi Kredit, Libatkan 4,96 Juta Debitur /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

JURNAL SINJAI - Kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 yang telah berjalan selama empat tahun resmi berakhir pada 31 Maret 2024.

Kebijakan ini terbukti memberikan manfaat signifikan bagi sektor UMKM, dengan 75% dari total debitur penerima stimulus atau sebanyak 4,96 juta debitur merupakan pelaku UMKM dengan total outstanding mencapai Rp348,8 triliun.

Secara keseluruhan, stimulus restrukturisasi kredit telah mencapai Rp830,2 triliun dan diberikan kepada 6,68 juta debitur, angka tertinggi dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga: OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan sejalan dengan pemulihan ekonomi. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp251,2 triliun dengan 977 ribu debitur.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa OJK mempertimbangkan kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi makro dan sektoral, serta kepatuhan terhadap standar internasional dalam mengakhiri kebijakan stimulus ini.

Evaluasi dan uji ketahanan perbankan menunjukkan bahwa potensi kenaikan NPL dan ketahanan perbankan masih terjaga dengan baik.

Tingkat pencadangan (CKPN) Bank juga terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. Hal ini menunjukkan kesiapan perbankan untuk kembali pada kondisi normal.

Perekonomian Indonesia juga menunjukkan pemulihan dengan pertumbuhan 5,04% pada tahun 2023.

Baca Juga: THR Sebesar Rp13,4 Triliun Telah Tersalurkan, Pensiunan Paling Cepat Menerima

Dian menambahkan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit merupakan landmark policy yang menjaga ketahanan sektor perbankan selama pandemi. Kontribusinya merupakan kisah keberhasilan (success story) dalam menopang perekonomian nasional.

Untuk kelancaran normalisasi kebijakan, Bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Permintaan restrukturisasi baru akan mengacu pada POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset.

Langkah ini diharapkan meningkatkan integritas laporan keuangan perbankan dan mengacu pada standar keuangan terbaik. OJK juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan kesiapan setiap bank.

Kebijakan restrukturisasi kredit telah memberikan manfaat besar bagi UMKM dan sektor ekonomi lainnya. Dengan berakhirnya kebijakan ini, OJK yakin perbankan siap kembali ke kondisi normal dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.***

Editor: Wahyu S

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler