Temukan Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Pinjol Pendidikan Ke Penegakan Hukum

- 23 Maret 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi. Temukan Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Pinjol Pendidikan Ke Penegakan Hukum
Ilustrasi. Temukan Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Pinjol Pendidikan Ke Penegakan Hukum /

JURNAL SINJAI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol).

Dalam proses kajian, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

Dari kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Baca Juga: Mahasiswa Terjerat Pinjol, KPPU Bakal Panggil 4 Perusahaan Fintech

"Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait," ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

Dari proses tersebut, lanjut dia, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

Selanjutnya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

"Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, KPPU Jadwalkan Pemanggilan untuk 7 Maskapai

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: KPPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x