KPPU dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Berantas Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Pencucian Uang

- 14 Maret 2024, 14:07 WIB
KPPU dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Berantas Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Pencucian Uang
KPPU dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Berantas Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Pencucian Uang /KPPU RI

JURNAL SINJAI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat untuk memperkuat sinergi, khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.

Tak hanya itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua isu ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu, 13 Maret 2024 di Kantor PPATK Jakarta.

Baca Juga: Beras Mahal dan Langka, KPPU Ungkap Penyebabnya

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” jelasnya.

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Untuk itu kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

Baca Juga: Mahasiswa Terjerat Pinjol, KPPU Bakal Panggil 4 Perusahaan Fintech

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x