Mahasiswa Terjerat Pinjol, KPPU Bakal Panggil 4 Perusahaan Fintech

- 24 Februari 2024, 17:40 WIB
Ilustrasi. Mahasiswa Terjerat Pinjol, KPPU Bakal Panggil 4 Perusahaan Fintech
Ilustrasi. Mahasiswa Terjerat Pinjol, KPPU Bakal Panggil 4 Perusahaan Fintech /

JURNAL SINJAI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 4 perusahaan fintech yang menyalurkan pinjaman ke para mahasiswa.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Ketua KPPU Dr. M. Fanshurullah Asa menduga pinjaman ini mengenakan bunga dan biaya tinggi, yang tidak sejalan dengan UU Pendidikan Tinggi dan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Jangan Tergiur! Iming-Iming Pekerjaan Paruh Waktu Bisa jadi Jebakan Pinjol Ilegal

Keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen, disalurkan oleh DANACITA.

Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah bertemu dengan 83 perguruan tinggi untuk membahas isu ini pada 19 Februari 2024 lalu.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Baca Juga: Satgas PASTI Sudah Blokir 6.991 Pinjol Ilegal Sejak 2017 Hingga Akhir Januari 2024

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x