KPPU dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Berantas Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Pencucian Uang

- 14 Maret 2024, 14:07 WIB
KPPU dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Berantas Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Pencucian Uang
KPPU dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Berantas Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Pencucian Uang /KPPU RI

Sejalan dengan hal tersebut, Fanshurullah menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini.

Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.

Ke depan, kerja sama ini akan dikuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan ecommerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru," ujarnya.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang.

Baca Juga: Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan, KPPU Tetapkan 44 Perusahaan Pinjol Sebagai Terlapor

"Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” tegasnya.

Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.***

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah