Waspada Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran! KPPU Ingatkan 7 Maskapai

- 17 Maret 2024, 13:35 WIB
KPPU soroti harga tiket pesawat jelang lebaran.
KPPU soroti harga tiket pesawat jelang lebaran. /KPPU

JURNAL SINJAI – Harga tiket pesawat kembali naik menjelang Lebaran. KPPU mengingatkan 7 maskapai yang pernah terbukti melakukan kartel untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan rasional.

Selain itu, KPPU juga meminta ketujuh maskapai untuk memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Ketujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Baca Juga: KPPU dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Berantas Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait Pencucian Uang

"Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023," ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Beras Mahal dan Langka, KPPU Ungkap Penyebabnya

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: KPPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x