OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

- 3 April 2024, 12:20 WIB
OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 /ANTARA

JURNAL SINJAI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan Indonesia telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Keputusan ini sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 dan pemulihan ekonomi nasional yang terus berlanjut.

“OJK yakin perbankan mampu menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus ini karena memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Baca Juga: THR Sebesar Rp13,4 Triliun Telah Tersalurkan, Pensiunan Paling Cepat Menerima

Beberapa indikator menunjukkan kondisi perbankan yang sehat, seperti rasio kecukupan modal (CAR) 27,54%, Liquidity Coverage Ratio (LCR) 231,14%, dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) 123,42%. Kualitas kredit pun terjaga di bawah 5%, dengan NPL Gross 2,35% dan NPL Nett 0,79%.

Sejak awal pandemi, OJK telah menerapkan berbagai kebijakan countercyclical, termasuk stimulus restrukturisasi kredit, untuk membantu debitur dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini terbukti efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi.

“Kontribusi nyata POJK Stimulus sebagai kebijakan perintis di sektor keuangan sangatlah signifikan. Kebijakan ini memberikan ruang bernafas bagi debitur yang terdampak Covid-19,” jelas Mahendra.

OJK secara bertahap memperpanjang kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sektor keuangan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Rp1,249 Juta per Gram

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x