OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

- 3 April 2024, 12:20 WIB
OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 /ANTARA

Pada November 2022, OJK fokus pada segmen, sektor, industri, dan daerah tertentu (targeted) yang masih memerlukan pemulihan, seperti UMKM, sektor pariwisata, industri tekstil, dan Provinsi Bali.

Kebijakan stimulus yang terukur dan prudent ini diharapkan dapat membantu perbankan kembali ke kondisi normal secara terkendali (soft landing) dan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pemulihan ekonomi nasional.***

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah