Pemerintah dan Bank Indonesia Resmi Luncurkan 7 Uang Baru 2022

- 18 Agustus 2022, 12:22 WIB
Penampakan uang baru 2022 yang hari ini secara resmi diluncurkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia.
Penampakan uang baru 2022 yang hari ini secara resmi diluncurkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia. /Bank Indonesia (BI) Sulsel

JURNAL SINJAI – Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh uang baru 2022 (uang rupiah kertas tahun emisi 2022) Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Ketujuh pecahan uang baru 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT RI ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan uang baru 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno: World Tourism Day Dorong Kebangkitan Pariwisata Indonesia dan Dunia

Erwin menjelaskan visual setiap pecahan uang baru 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang baru 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

"Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Erwin.

Erwin menuturkan pengeluaran dan pengedaran uang baru 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Ibu Negara positif Terkena Covid-19 dan Alami Gejala Ringan

Kendati demikian, pengeluaran uang baru 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tutur Erwin.

Ia menjelaskan sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran uang baru 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Baca Juga: KPK Periksa Aset Pemerintah yang Dikelola Perseroda Sulsel

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.***

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x