SWI Temukan 10 Entitas Investasi Tanpa Izin di Awal Tahun, Cek Segera Legalitas Investasi mu di Sini

- 9 Februari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi. Cek legalitas investasi mu, jangan sampai tidak memiliki izin.
Ilustrasi. Cek legalitas investasi mu, jangan sampai tidak memiliki izin. /Pixabay/qimono

JURNAL SINJAI – Penawaran investasi kian marak. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati. 

Salah satunya dengan mengecek legalitas investasi yang ada. 

Pasalnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin di sepanjang bulan Januari 2023.

Baca Juga: Waspada! Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi Tanpa Izin di Bulan Januari

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Berdasarkan informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Baca Juga: Lebih Tinggi Dari Nasional, Pertumbuhan Ekonomi Sulsel di Triwulan IV 2022 Capai 5,11 Persen

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x