Bareskrim Polri Beberkan Tiga Peran Adik Indra Kenz Dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo

- 21 April 2022, 15:05 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan ssat memberikan keterangan pers.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan ssat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SINJAI - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menerangkan bahwa ada tiga peran yang dilakukan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dalam kasus penipuan investasi bodong aplikasi Binomo.

Pertama, adik Indra Kenz itu disebut memiliki akun kripto berdua dengan sang kakak dengan nominal Rp35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga: Bersama Sang Adik, Indra Kenz Simpan Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar

Kedua, kata Whisnu tersangka Indra Kenz membeli sebuah rumah mewah di Medan dengan atas nama tersangka Nathania Kesuma.

Dan ketiga, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak senilai Rp9,4 miliar.

Atas perannya tersebut, penyidik menetapkan dan menahan tersangka dengan sangkaan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.

Diketahui, kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz tersebut telah melibatkan 118 orang korban dengan kerugian sebesar Rp72,138 miliar.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x