Diduga Terbukti Menerima Aliran Dana dari Indra Kenz, Vannesa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri

- 21 April 2022, 12:26 WIB
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei diduga terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei diduga terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. /Instagram/@vanessakhongg

JURNAL SINJAI - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan pada Selasa, 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022 hingga pukul 23.00 WIB.

Mereka diduga terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam kasus Binomo, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.

Baca Juga: THR ASN Sulsel Dijadwalkan Cair Pekan Ini, Nilainya Capai Rp119 Miliar

Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Sedangkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.

Selain itu, Rudyanto Pei membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Baca Juga: Banyak Bermunculan saat Ramadhan, Baznaz Sulsel Minta Masyarakat Waspadai LAZ Bodong

Dengan dugaan menerima aliran dana dana Indra Kenz dalam kasus Binomo itu, seusai menjalani pemeriksaan, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: Tribatanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x