Tak Boleh Dipakai Mudik Lebaran, KPK: Fasilitas Dinas Hanya Digunakan untuk Kepentingan Terkait Kedinasan

- 16 April 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi. KPK mengimbau pimpinan kementerian dan lembaga hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Ilustrasi. KPK mengimbau pimpinan kementerian dan lembaga hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. /ANTARA

JURNAL SINJAI - Pimpinan kementerian dan lembaga hingga BUMN diimbau untuk tidak menggunakan fasilitas dinas sebagai kepentingan pribadi. Salah satunya penggunaan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu, 15 April 2022.

Menurutnya, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Baca Juga: Polisi Dalami Laporan DJ Una Terkait Penipuan DNA Pro, Mengaku Rugi Rp700 Juta

Ipi menyebut KPK mengapresiasi pimpinan institusi negara yang telah melarang kalangan internalnya untuk memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," tuturnya.

Salah satu yang sudah menyatakan larangan itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kementerian itu telah melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Ijinkan ASN Tambahkan Cuti Tahunan di Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x