Mudik Lebaran Bakal Lebih Longgar, Pemkot Makassar Masih Tunggu Instruksi dari Pusat

- 15 April 2022, 13:35 WIB
Wali Kota Makasssar, Danny Pomanto. Pemkot Makassar masih menunggu regulasi dan juknis tentang aturan pelaksanaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dari pemerintah pusat.
Wali Kota Makasssar, Danny Pomanto. Pemkot Makassar masih menunggu regulasi dan juknis tentang aturan pelaksanaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dari pemerintah pusat. /Pemkot Makassar

JURNAL SINJAI - Pelaksanaan mudik tahun ini diyakini bakal lebih longgar dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya, kasus Covid-19 yang mulai melandai diikuti dengan pelonggaran aktivitas masyarakat di masa pandemi.

Kendati demikian, regulasi baru serta petunjuk teknis (juknis) tentang aturan pelaksanaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dari pemerintah pusat belum rilis.

"Regulasi mudik belum detail, baru disampaikan beberapa poin. Tapi yang jelas tahun ini akan lebih longgar dari tahun sebelumnya," ujar Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto seperti dikutip dari Antara, Jumat, 15 April 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Ijinkan ASN Tambahkan Cuti Tahunan di Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

Selain itu, kata dia, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberi sinyal bahwa libur Lebaran bisa diperpanjang, kendati demikian belum turun juknis apakah diperpanjang libur atau tidak.

Sejauh ini, Pemkot Makassar juga belum memastikan apakah perpanjangan masa libur Lebaran tahun ini diberlakukan, karena masih menunggu aturan baru.

Berdasarkan aturan yang baru dikeluarkan itu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Informasi tersebut, yakni cuti bersama Lebaran 2022 secara rinci merujuk pada SKB tiga menteri, berjumlah empat hari, yakni 29 April hingga 4-6 Mei 2022.

Baca Juga: Kebutuhan Cukup Terpenuhi, Pemprov Sulsel Bakal Setop Perekrutan Guru PPPK Tahun Ini

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x