Tren Penyebaran Covid-19 Mulai Menurun, MUI: Pelaksanaan Sholat Berjamaah Dikembalikan ke Hukum Asal

- 29 Maret 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi. Tren Penyebaran Covid-19 Mulai Menurun, MUI: Pelaksanaan Shalat Berjamaah Dikembalikan ke Hukum Asal
Ilustrasi. Tren Penyebaran Covid-19 Mulai Menurun, MUI: Pelaksanaan Shalat Berjamaah Dikembalikan ke Hukum Asal /pixabay.com/adelbayoumi

JURNAL SINJAI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19.

Fatwa tersebut dikeluarkan MUI dengan melihat perkembangan penyebaran terus membaik dan terkendali.

Ditandai angka sebaran mengalami tren penurunan serta kebijakan pemerintah memberikan kelonggaran aktivitas sosial termasuk peniadaan jarak.

Baca Juga: Warung Makan Boleh Tetap Buka di Bulan Ramadhan, MUI Sulsel Ingatkan Hormati Orang Berpuasa

Dari hasil rapat pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 10 Maret 2022, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan bayan atau penjelasan Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020 dikti A.3 menyatakan mencegah penularan Covid-19 penerapan atur jarak saat sholat fardu dan Jumat berjamaah dengan merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah.

"Namun, seiring melandainya penyebaran virus, pelaksanaan sholat berjamaah dikembalikan ke hukum asal (azimah)," kata Sekertaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry seperti dikutip dari Antara, Selasa, 29 Maret 2022..

Ia melanjutkan, yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan) sholat berjamaah baik fardu (wajib) Jumat, dan tarawih pada bulan puasa tahun ini, karena itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Amalan-amalan Berikut Ini

"Setelah dikeluarkan bayan ini, sholat berjamaah dikembalikan seperti semula, tidak lagi diharuskan menjaga jarak saat sholat berjamaah, baik sholat fardu, Jumat maupun Sholat Tarawih," ujar Muammar menambahkan.***

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x