JURNAL SINJAI – Pemilik warung makan di Makassar diberikan toleransi untuk tetap membuka usahanya di siang hari saat bulan puasa nanti. Namun mereka diingatkan tetap menghormati orang berpuasa.
"Boleh saja, tapi dengan menutup sebagian warung dengan kain atau sejenisnya agar tidak kelihatan penuh, demi menghargai dan menghormati orang sedang berpuasa," ujar Sekertaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry seperti dikutip dari Antara, Selasa, 29 Maret 2022.
Kebijaksanaan itu diberikan karena ada faktor lain salah satunya musafir atau orang datang dari jauh membutuhkan makanan saat tiba di Makassar, serta orang yang memiliki halangan tetap, haid maupun sakit.
"Tentu tidak semua masyarakat beraktivitas di jalan adalah warga Makassar, bisa saja ada warga jauh dari luar tiba Makassar. Jadi tidak wajib baginya (musafir) berpuasa dan akan mencari makanan di warung makan," jelas Ketua FKPT Sulsel ini.
Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Kampus UIN Alauddin Makassar ini, dalam agama Islam diberikan toleransi bagi umat yang sedang berhalangan tidak menjalankan puasa, walaupun hukum berpuasa wajib dilaksanakan.
Kendati demikian, pemilik warung harus menghormati orang berpuasa dengan disarankan tidak membuka warung secara vulgar seperti halnya di luar bulan Ramadhan, termasuk mengatur teknis usahanya agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang berpuasa.
Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Amalan-amalan Berikut Ini
"Kita tidak bisa menganggap semua orang tidak punya halangan, atau memiliki uzur (urusan) syar'i. Tapi bagi yang tidak berpuasa harus menghormati orang berpuasa," imbuhnya.***