Tak Boleh Dipakai Mudik Lebaran, KPK: Fasilitas Dinas Hanya Digunakan untuk Kepentingan Terkait Kedinasan

- 16 April 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi. KPK mengimbau pimpinan kementerian dan lembaga hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Ilustrasi. KPK mengimbau pimpinan kementerian dan lembaga hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. /ANTARA

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.***

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah