JURNAL SINJAI - Kini giliran adik dari Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma yang resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
Sebelum ditahan, adik Indra Kenz menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo selama 9 jam pada Rabu, 20 April 2022.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 April 2022.
Nathania adik Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Seperti Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, Nathania Kesuma juga dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar.
Baca Juga: THR ASN Sulsel Dijadwalkan Cair Pekan Ini, Nilainya Capai Rp119 Miliar
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka.