Bersama Sang Adik, Indra Kenz Simpan Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar

- 21 April 2022, 14:04 WIB
Bersama Sang Adik, Indra Kenz Simpan Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar
Bersama Sang Adik, Indra Kenz Simpan Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar / Tangkapan layar YouTube /Indra Kesuma

JURNAL SINJAI - Nama Nathania Kesuma mendadak ramai diperbincangkan. Pasalnya, adik Indra Kenz ini resmi menjadi tersangka dan ditahan Penyidik Bareskrim Polri.

Ia bersama kakaknya diketahui menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga: Terima Aliran Dana Senilai Rp9,4 Miliar, Ini Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo

Selain itu, kata Whisnu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.

Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, adik Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Baca Juga: Adik Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan Investasi Binomo

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah