SWI Temukan 10 Entitas Investasi Tanpa Izin di Awal Tahun, Cek Segera Legalitas Investasi mu di Sini

- 9 Februari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi. Cek legalitas investasi mu, jangan sampai tidak memiliki izin.
Ilustrasi. Cek legalitas investasi mu, jangan sampai tidak memiliki izin. /Pixabay/qimono

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:
• 2 entitas melakukan kegiatan money game;
• 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin;
• 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh; dan
• 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Baca Juga: Jadikan Pilihan Investasi, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan saat Membeli Properti

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi berikut. 

Cek legalitas investasi

Demikian informasi terkait cara cek legalitas investasi. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah