Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik

- 4 April 2023, 20:04 WIB
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik triwulan II
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik triwulan II /PT PLN (Persero)

Sekadar diketahui, penetapan tarif listrik periode triwulan II tahun 2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada bulan November-Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolas AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 USD per ton.***

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah