OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Terkait Nasabah Pinjol yang Bunuh Diri, Perintahkan Investigasi yang Mendalam

- 23 September 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi Pinjol. OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Terkait Nasabah Pinjol yang Bunuh Diri
Ilustrasi Pinjol. OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Terkait Nasabah Pinjol yang Bunuh Diri /Freepic/

JURNAL SINJAI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami terkait adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, kata AMan, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

"AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap," ujar AMan dalam keterangannya, Sabtu, 23 September 2023.

"Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," sambungnya.

Baca Juga: OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Agustus 2023, Cek di Sini

Berdasarkan keterangan tersebut, Aman mengatakan OJK mengambil sejumlah tindakan untuk melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Pertama, mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

"OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK," kata Aman.

Kedua, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Ketiga, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah 2022, Legal dan Terdaftar di OJK

Keempat, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen," jelasnya.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah