Jangan Kaget, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Gula Konsumsi jadi Rp14.500 per Kg

- 10 Agustus 2023, 10:33 WIB
Ilustrasi. Harga Gula Konsumsi jadi Rp14.500 per Kg
Ilustrasi. Harga Gula Konsumsi jadi Rp14.500 per Kg /

JURNAL SINJAI  - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula konsumsi sebesar Rp1.000 per kilogram (kg). Kenaikan terjadi di tingkat produsen dan konsumen.

Kenaikan harga gula konsumsi ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.

Secara rinci, HAP gula konsumsi terbaru sebesar Rp12.500 per kg di tingkat produsen, Rp14.500 per kg di tingkat konsumen dan Rp15.500 per kg khusus untuk wilayah Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).

Baca Juga: Pertamina Lanjutkan Uji Coba Pendataan dan Pencocokan Data Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Sulawesi Capai 90 Persen

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan alasan kenaikan HAP gula konsumsi ini untuk penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang dan konsumen.

"Apalagi hal ini juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga tingkat tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian," kata Arief dalam keterangan resminya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Menurutnya, kebijakan ini hadir setelah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikannya berdasarkan kondisi yang dihadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan.

Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp12.500 per kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin. Dengan begitu, lanjut dia, dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi.

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x