OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Agustus 2023, Cek di Sini

- 9 Agustus 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). /Freepik/Drazen Zigic/

JURNAL SINJAI - Pinjaman online (Pinjol) belakangan ini menjadi sangat populer. Pasalnya, proses pencairannya sangat memudahkan.

Namun tak sedikit masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal. Mereka tergiur akan peminjaman uang yang lebih mudah dari biasanya.

Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperhatikan apakah perusahaan pinjol yang kamu tempati terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: BPS : Ekspor Migas Batam Naik 0.83 Persen Pada Bulan Juni 2023

OJK rutin mengeluarkan daftar perusahaan pinjol legal. Di bulan Agustus 2023 ini, OJK kembali mengeluarkan daftar pinjol legal.

Daftar ini penting untuk kamu ketahui agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal. Berikut daftar pinjol legal Agustus 2023.

  • Akseleran - https://www.akseleran.co.id
  • Ammana.id - https://ammana.id
  • PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
  • KoinP2P - https://koinp2p.com
  • pohondana - https://pohondana.id
  • MEKAR - https://mekar.id
  • AdaKami - www.adakami.id
  • ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
  • DANA SYARIAH - https://danasyariah.id
  • BATUMBU - www.batumbu.id

Baca Juga: Transaksi QR Code di Sulawesi Capai 99 Persen

  • Cashcepat - https://cashcepat.id
  • klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
  • Pinjam Gampang - https://www.kreditplusteknologi.id
  • cicil - https://www.cicil.co.id
  • lumbungdana - https://lumbungdana.co.id
  • 360 KREDI - www.360kredi.id
  • Dhanapala - www.dhanapala.id
  • Kredinesia - www.kredinesia.id
  • Pintek - https://pintek.id
  • ModalRakyat https://modalrakyat.id

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x