Hindari Resiko Pinjaman Online yang Merugikan, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

- 9 Agustus 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pixabay/Mohamed Hassan

JURNAL SINJAI - Pinjaman online atau lebih dikenal dengan sebutan pinjol telah menjadi salah satu alternatif populer dalam mendapatkan dana cepat dalam situasi keuangan mendesak.

Namun, di antara berbagai layanan pinjol yang tersedia, perlu diingat bahwa tidak semua pinjol memiliki legalitas dan kredibilitas yang sama.

Penting bagi konsumen untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar dapat menghindari risiko finansial yang merugikan.

Baca Juga: OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Agustus 2023, Cek di Sini

Berikut ini adalah ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui:

Ciri-Ciri Pinjol Legal:

  • Memiliki Izin Resmi: Pinjol legal selalu beroperasi dengan izin resmi dari lembaga regulasi atau otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Izin ini menunjukkan bahwa pinjol tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan keuangan yang ditetapkan.
  • Transparansi Informasi: Pinjol legal selalu memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai biaya, suku bunga, tenor, dan ketentuan lainnya kepada calon peminjam. Mereka tidak menyembunyikan informasi penting atau menggunakan istilah yang ambigu untuk menyesatkan konsumen.
  • Suku Bunga Terbatas: Pinjol legal memiliki batas suku bunga yang diatur oleh lembaga regulasi. Suku bunga yang wajar dan tidak terlalu tinggi akan diberlakukan untuk mencegah konsumen terjebak dalam utang yang sulit diselesaikan.

Baca Juga: BPS : Ekspor Migas Batam Naik 0.83 Persen Pada Bulan Juni 2023

  • Perlindungan Data Pribadi: Pinjol legal menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen dengan cermat dan mengikuti standar privasi yang ketat. Informasi sensitif seperti nomor identifikasi pribadi dan rekening bank dijaga agar tidak disalahgunakan.

  • Pendekatan Bertanggung Jawab: Pinjol legal menerapkan pendekatan bertanggung jawab dalam memberikan pinjaman. Mereka menganalisis kemampuan bayar calon peminjam dan hanya memberikan pinjaman kepada mereka yang memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal:

  • Tanpa Izin Resmi: Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari lembaga regulasi. Mereka beroperasi di luar pengawasan dan sering kali melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  • Ketidaktransparan: Pinjol ilegal cenderung tidak memberikan informasi yang jelas mengenai biaya, suku bunga, atau ketentuan pinjaman. Mereka mungkin menggunakan bahasa samar atau merahasiakan informasi penting untuk menipu konsumen.

Baca Juga: Transaksi QR Code di Sulawesi Capai 99 Persen

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x