Tak Penuhi Tingkat Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi

- 16 November 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi. OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi
Ilustrasi. OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi /ANTARA/Aditya Pradana Putra

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama," lanjut Darwisman.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah