Tak Penuhi Tingkat Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi

- 16 November 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi. OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi
Ilustrasi. OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi /ANTARA/Aditya Pradana Putra

JURNAL SINJAI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama) yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama).

Sebelumnya pada 12 April 2023 lalu, OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana ketentuan.

Baca Juga: OJK Bakal Atur Batas Bunga Pinjaman Online

Kemudian pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Hal tersebut diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

"Hanya saja, Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif/tidak dapat ditemui," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Baca Juga: OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Terkait Nasabah Pinjol yang Bunuh Diri, Perintahkan Investigasi yang Mendalam

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x