Baca Juga: Perkuat Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK Terbitkan Aturan Baru, Ada 11 Poin Penting
Penerbitan 3 SEOJK ini merupakan langkah nyata OJK dalam menjaga stabilitas dan melindungi konsumen di sektor keuangan. OJK akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.***