OJK Perkuat Regulasi Fintech Lending, Tapera, dan Pembiayaan Perumahan

- 29 Februari 2024, 19:41 WIB
Ilustrasi. OJK Perkuat Regulasi Fintech Lending, Tapera, dan Pembiayaan Perumahan
Ilustrasi. OJK Perkuat Regulasi Fintech Lending, Tapera, dan Pembiayaan Perumahan /Eka Dwi Pratama/

JURNAL SINJAI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan melindungi konsumen di sektor keuangan.

Dalam upaya tersebut, OJK menerbitkan 3 Surat Edaran (SEOJK) yang mengatur pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Berikut 3 SEOJK yang baru dikeluarkan:

Baca Juga: OJK Perkuat BPR untuk Menavigasi Tantangan 2024

  1. SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024);
  2. SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024); dan
  3. SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).

Ketentuan pelaporan untuk ketiga pelaku jasa keuangan dimaksudkan agar pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, serta pengelolaan program yang terkait dengan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut.

1. Fintech Lending: Transparansi dan Perlindungan Konsumen Diperkuat

SEOJK 1/2024 mewajibkan penyelenggara fintech lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara real-time kepada pusat data OJK. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan OJK terhadap industri fintech lending.

Baca Juga: Penambahan Plafon Disetujui, OJK Target Penyaluran KUR di Sulsel untuk Semester I 2024 Capai Rp15 Triliun

Selain itu, SEOJK 1/2024 juga mengatur tentang kewajiban penyelenggara fintech lending untuk menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil kepada OJK. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

2. BP Tapera: Meningkatkan Akuntabilitas dan Kinerja

SEOJK 2/2024 mengatur tentang bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja BP Tapera dalam mengelola dana Tapera.

3. PPSP: Mendukung Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan

SEOJK 3/2024 mengatur tentang bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang terjangkau.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x