Gercep! Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Malang Kurang Dari 24 Jam

17 Mei 2023, 09:41 WIB
Foto ilustrasi pencurian mobil /Pixabay/TheDigitalWay

JURNAL SINJAI - Gerak cepat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil  mengamankan pelaku pencurian Mobil kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berinisial ACH (23), warga Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

Pemuda tersebut diamankan polisi di tempat tinggalnya yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu 13 Mei 2023 dini hari.

Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Kasus Aborsi, 4 Orang Jadi Tersangka

“Terduga pelaku sudah diamankan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang, sekitar pukul 03.00 WIB, hari Sabtu (13/5) kemarin,” kata IPTU Taufik di Polres Malang, Selasa 16 Mei 2023.

Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Anang Wahyono (49), memarkirkan kendaran mobil Honda Jazz RS warna putih miliknya di halaman Balai Latihan Kerja Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Jumat (12/5) sekitar pukul 12.00 siang.

Saat itu, pria paruh baya asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang bekerja sebagai instruktur di tempat tersebut hendak melaksanakan ibadah Salat Jumat di masjid sekitar balai pelatihan.

Nahas, usai pulang ibadah, korban mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Ia pun segera memeriksa kamera CCTV dan diketahui ada seorang pemuda yang mengenakan peci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil miliknya. Korban kemudian segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bululawang.

“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV,” ujarnya.

Taufik menambahkan, usai meminta keterangan korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang dicurigai berdasarkan analisa wajah yang didapat dari rekaman CCTV, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Kanguru Asal Papua

Tersangka dan barang bukti berupa mobil Honda Jazz kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ACH berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Dihadapan penyidik, tersangka ACH mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku hafal dengan situasi lingkungan di tempat kejadian karena pernah menjadi siswa di balai pelatihan kerja tersebut. Sehingga tanpa ragu ia membuka pagar balai pelatihan lalu mengeluarkan mobil milik korban dan membawanya kabur.

Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka terkait darimana bisa mendapatkan kunci mobil tersebut.

Saat ini, kasusnya masih dalam penanganan penyidik Polsek Bululawang.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal ancaman tujuh tahun penjara.

“Modus yang digunakan adalah melakukan pencurian untuk dimiliki sendiri, terkait kunci yang digunakan apakah kunci palsu atau yang lain, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.***

Editor: Wahyudi

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler