Kedapatan Gunakan Jaring Trawl saat Menangkap Ikan, 3 Nelayan di Sinjai Diamankan Polisi

15 September 2023, 10:52 WIB
Kedapatan Gunakan Jaring Trawl saat Menangkap Ikan, 3 Nelayan di Sinjai Diamankan Polisi /Tribrata News

JURNAL SINJAI – Tiga orang nelayan ditangkap oleh Polres Sinjai gara-gara menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan.

Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik., mengatakan ketiganya diamankan di Taka Tohia dan Taka Masenge, Pesisir Pulau Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai pada Rabu (13/9) sekitar pukul 09.30 Wita.

Release penangkapan ketiga pelaku bertempat di Mako Satpolair, Kamis, 14 September 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Industri Film Dewasa, 5 Orang Ditangkap

"Tiga nelayan yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MA (52), TG (55) dan RM (27) yang merupakan nakhoda kapal dan semuanya berasal dari Laggoppo, Desa Massangkae, Kabupaten Bone," ujar Fery.

Selain mengamankan tiga nelayan, Polres Sinjai juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit kapal nelayan beserta alat tangkap dan hasil tangkapan.

"Barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Sat Polairud untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Fery menjelaskan penangkapan terjadi ketika Sat Polairud melaksanakan giat rutin patroli perairan yang dipimpin Kasat Polair AKP Jamaluddin, SH.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

“Saat patroli, Sat Polair Polres Sinjai menemukan langsung tiga unit kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan memakai jaring yang dilarang, yakni jaring trawl dan aktifitasnya ini dilakukan di Taka Tohia dan Taka Masenge pesisir Pulau Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai," paparnya.

Usai ditangkap oleh Satuan Polair Polres Sinjai, perahu beserta tiga nelayan asal Bone yang kedapatan menggunakan trawl tersebut dibawa ke darat untuk diamankan di Mako Polair.

“Kita ketahui bahwa penggunaan jaring trawl dalam menangkap ikan dapat merusak terumbu karang. Penggunaan mata jaring yang kecil juga menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih kecil," jelas Kapolres Sinjai.

Menurutnya, penggunaan alat tangkap jaring trawl meresahkan para nelayan kecil.

“Ke tiga nelayan ini melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, yaitu terkait alat tangkapan ikan yang dilarang, perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," terang Fery.

Baca Juga: Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada masyarakat nelayan agar tidak menggunakan Jaring Trawl dalam menangkap ikan di laut.

"Hal itu jelas melanggar hukum dan merusak terumbu karang yang ada di laut," imbuhnya.***

Editor: Wahyu S

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler