Satpam Perekam Mahasiswa Mandi di Kampus UNM Ditetapkan Tersangka, Diancam Penjara 6 Tahun

- 13 Desember 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi pelecehan. Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari pelaku pelecehan seksual, tarik perhatian salah satunya.
Ilustrasi pelecehan. Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari pelaku pelecehan seksual, tarik perhatian salah satunya. /Pixabay/Alexas_Fotos

JURNAL SINJAI - Mantan Satpam Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A yang tertangkap basah merekam mahasiswi saat mandi menggunakan ponsel, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP LAndo mengatakan saat ini berkas kasus tersebut sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan.

Menurutnya, A dikenakan pasal 35 juncto pasal 39 UU No 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga: Anya Geraldine Ungkapkan Perasaannya ke Ariel Noah, Ini Reaksi Mantan Luna Maya, Warganet Doakan ke Pelaminan

"Semua hasil pemeriksaan sudah dilengkapi, sementara ini disiapkan penyidik untuk proses lanjutan di pengadilan," kata Lando, Senin (13/12/2021).

Sebelum pelimpahan berkas perkara, AKP Lando juga mempersilakan apabila masih ada pihak atau korban yang dirugikan atas perbuatan pelaku sebagai bagian dari penguatan berkas perkara. Sedangkan barang bukti yang disita, video dan foto dalam ponsel pelaku diamankan secara profesional.

"Tugas polisi itu proporsional, profesional dan prosedural. Kalau rekaman (bukti video dan foto) tidak boleh keluar atau disebar kemana-mana," ujarnya menegaskan, menanggapi jaminan perlindungan barang bukti atas permintaan penasihat hukum korban.

Baca Juga: Bukan Sandrinna Michelle, Aditya Zoni Kenalkan Kekasih ke Keluarga, Irish Bella Sebut Momen Bersejarah

Sebelumnya, pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar Rezky Pratiwi menyebut ada sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi di toilet setempat.

"Harus dipastikan, penyidik atas keamanan barang bukti foto maupun video pribadi korban sebelumnya. Karena bisa saja ada kemungkinan pelaku telah menyebarkannya melalui sistem elektronik," ujar Rezky dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kasus ini, Rektor UNM Prof Husain Syam telah mengambil langkah tegas memecat pelaku yang bersangkutan secara tidak hormat. Pria berusia 40 tahun itu kedapatan melakukan perbuatan asusila dan pelecehan seksual merekam mahasiswa mandi di toilet area kampus pada Kamis, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Mau Trik Nonton Youtube Hemat Kouta Intermet? Simak 4 Cara Berikut Ini

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dua kali dari terlapor dan satu kali rekan terlapor.***

Editor: Hamdana R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x