JURNAL SINJAI – Ingin perpanjang masa berlaku SIM? Berikut informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya, Sabtu 23 April 2022.
Layanan SIM Keliling Polres Bukittinggi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Melansir laman Korlantas Polri, lokasi layanan SIM Keliling di Bukittinggi pada hari ini berada di depan Pasar Baso.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu, 23 April 2022
Pelayanan pengurusan SIM di gerai SIM keliling hari ini dimulai pada pukul 09:00 waktu setempat sampai selesai.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.