JURNAL SINJAI – Ingin perpanjang masa berlaku SIM? Berikut informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Bandung dan sekitarnya, Selasa, 19 April 2022.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Tes Kepribadian:Apa Yang Kamu Lihat Dalam Gambar Ini Menunjukkan Karakter Kamu, Cek Penjelasannya
Melansir laman Korlantas Polri, lokasi layanan SIM Keliling di Bandung pada hari ini, Selasa, 19 April 2022 berada di dua tempat.
1. ITC Kebon Kalapa
2. BTC Fashionmall
Pelayanan gerai SIM keliling hari ini dimulai pukul 09.00 sampai selesai.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.