JURNAL SINJAI – Ingin perpanjang masa berlaku SIM? Berikut informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya, Kamis 28 April 2022.
Layanan SIM Keliling Polres Bukittinggi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Melansir laman Korlantas Polri, lokasi layanan SIM Keliling di Bukittinggi pada hari ini berada di depan PLN SP. Kangkung.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini, Selasa 26 April 2022
Pelayanan pengurusan SIM di gerai SIM keliling hari ini dimulai pada pukul 09:00 waktu setempat sampai selesai.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,