Masuk Melalui Riau, 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNN

- 18 Mei 2022, 14:32 WIB
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Perlinggoman Simanjuntak memasukkan barang bukti sabu ke mesin incenerator untuk dimusnahkan di halaman kantor BNNP Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/5/2022).
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Perlinggoman Simanjuntak memasukkan barang bukti sabu ke mesin incenerator untuk dimusnahkan di halaman kantor BNNP Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/5/2022). /Antara/Ilham Yude Pratama

"Jadi mereka ship to ship modusnya, ada yang mengantar pakai kapal dan mereka yang menjemput," ungkap Heru.

Heru menyebutkan, kedua pelaku diiming-iming upah sebesar Rp50 juta sekali pengiriman.

"Tapi itu dibagi-bagi ke beberapa orang dan baru dibayar Rp25 juta untuk uang minyak," ucap Heru.

Sementara untuk penyebarannya, Heru masih belum menyebutkan karena masih didalami kemana akan diedarkan.

Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dimusnahkan sebanyak 9.810,77 gram. Sisanya disisihkan untuk uji perkara dan pembuktian perkara di pengadilan.

Baca Juga: Diperkuat SK Kemendagri, Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Kakabia Masuk Wilayah Kabupaten Selayar  

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah