"Jadi mereka ship to ship modusnya, ada yang mengantar pakai kapal dan mereka yang menjemput," ungkap Heru.
Heru menyebutkan, kedua pelaku diiming-iming upah sebesar Rp50 juta sekali pengiriman.
"Tapi itu dibagi-bagi ke beberapa orang dan baru dibayar Rp25 juta untuk uang minyak," ucap Heru.
Sementara untuk penyebarannya, Heru masih belum menyebutkan karena masih didalami kemana akan diedarkan.
Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dimusnahkan sebanyak 9.810,77 gram. Sisanya disisihkan untuk uji perkara dan pembuktian perkara di pengadilan.
Baca Juga: Diperkuat SK Kemendagri, Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Kakabia Masuk Wilayah Kabupaten Selayar
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***