Kenalan Lewat Aplikasi Perjodohan Daring, Wanita di Trenggalek Alami Penipuan Hingga Puluhan Juta Rupiah

- 4 Januari 2024, 09:56 WIB
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono, menyatakan melalui pers rilis soal kasus penipuan dengan modus perjodohan daring, di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu 3 Januari 2024.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono, menyatakan melalui pers rilis soal kasus penipuan dengan modus perjodohan daring, di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu 3 Januari 2024. /Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek./

JURNAL SINJAI - Polres Trenggalek saat ini tengah menangani kasus penipuan dengan modus aplikasi perjodohan daring yang menyebabkan seorang wanita merugi puluhan juta rupiah.

"Pelaku berinisial DFA, warga Bantul, DIY. Yang bersangkutan sudah kami tangkap setelah mendapat aduan dari korban." kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Rabu 3 Januari 2024.

Korban yang berinisial KTN mengaku berkenalan dengan pelaku berinisial DFA melalui aplikasi perjodohan pada Juli 2023 lalu. DFA yang mengaku sebagai petugas Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) berhasil mengelabui korban dengan tipu muslihatnya.

"Mereka kenalnya sekitar Juli 2023, setelah berkomunikasi intens, mereka berpacaran," papar Gathut mengurai kronologi interaksi antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Oknum ASN BNN Tersangka KDRT di Bekasi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Dalam proses komunikasi yang mengarah ke pernikahan itu, DFA mulai "memeras" korban beberapa kali dengan nominal mencapai jutaan rupiah.

"Kepada korban, DFA mengaku uang itu diperlukan untuk biaya mengangkat anak adopsi. Ketika korban mulai curiga, lagi-lagi DFA meyakinkan korban akan menikahinya," katanya.

Untuk meyakinkan korban, pada bulan Oktober 2023, DFA datang ke rumah korban dengan tujuan berkenalan dengan kedua orang tuanya.

Bahkan saat itu, DFA meyakinkan KTN untuk datang lagi dengan keluarga besarnya dengan tujuan untuk melamar KTN.

Saat itu, DFA juga mengaku sebagai anggota BSSN kepada keluarga besar korban.

"Pelaku menjanjikan akan datang lagi bersama keluarga besarnya dengan maksud melamar pada 1 Januari 2024," katanya.

Namun hingga waktu yang ditentukan, DFA tak kunjung datang. Bahkan saat itu keluarga besarnya KTN sudah mempersiapkan segalanya untuk keperluan lamaran.

Baca Juga: 6 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Korban mencoba menghubungi DFA, namun saat itu DFA beralasan jika keluarganya masih terjebak macet di Jalan Pantura Semarang.

Selain itu, dia beralasan jika sopirnya terkena razia narkoba sehingga keluarganya masih ditahan di Semarang.

"Curiga. Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panggul," katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan itu segera bergerak cepat dan mengamankan DFA.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika DFA bukanlah anggota BSSN. Dia hanya menyaru sebagai anggota BSSN untuk memikat korban.

Diketahui, seragam yang digunakan DFA itu dibeli dari toko online. Akibat peristiwa itu, KTN merugi puluhan juta rupiah dan secara otomatis batal nikah dengan DFA.

"Rupanya uang yang diminta oleh pelaku itu digunakan untuk trading. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan," pungkasnya.***

Editor: Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x