JURNAL SINJAI - Penularan COVID-19 varian Omicron terus meluas, Pemerintah kini tengah mempertimbangkan penambahan masa karantina perjalanan internasional dari 10 menjadi 14 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Evaluasi PPKM pada Senin 20 Desember 2021.
“Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas,” kata Menko Luhut.
Menurutnya, keputusan ini merujuk pada situasi pandemi global yang terus bergejolak.
Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang cukup signifikan.
Baca Juga: Razia Jelang Nataru, Polres Palopo Amankan Dua Unit Mobil Pengangkut Miras
Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di 3 negara,” tutur Menko Luhut.
Untuk mengantisipasi penyebaran Omicron di Tanah Air, pemerintah memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara. Pemerintah juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.***