Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Sampai Kapan?

- 14 Agustus 2022, 15:22 WIB
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Begini Alasannya
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Begini Alasannya /PRITIM PRMN/ROBI SAEPUDIN/

JURNAL SINJAI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).

Kenaikan tarif ojol yang awalnya direncanakan berlaku mulai hari ini 14 Agustus 2022 ditunda hingga 29 Agustus mendatang.

Dikutip dari PMJ News, penundaan ini dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru tersebut.

Baca Juga: PDPI Ingatkan Bahaya Rokok Elektrik Terhadap Kesehatan Manusia

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, Minggu, 14 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Hendro menyebut Kemenhub menilai perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan ini. Sebab, aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," sambungnya.

Baca Juga: Netralitas ASN Pemprov Sulsel Diuji Jelang Pemilu 2024

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan aturan terbaru mengenai batas tarif transportasi berbasis online termasuk ojol.

Aturan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.

Baca Juga: Mendag Pastikan Harga Mi Instan Tidak Akan Naik Tiga Kali Lipat

Diantaranya karena adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x