KPU Tetapkan DCS, 260 Bacaleg DPR RI Tidak Memenuhi Syarat

- 19 Agustus 2023, 13:07 WIB
Gedung KPU
Gedung KPU /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat. Dan dihadiri Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraaan Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, di Media Center KPU, Jumat 18 Agustus 2023.

Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan total keseluruhan ada 10.323 bacaleg. Namun pada masa perbaikan jumlah bacaleg berkurang 127 orang, sehingga total menjadi 10.196 orang.

Dari 10.196 bacaleg saat masa pencermatan rancangan DCS, lanjut Idham, jumlahnya kembali berkurang sebanyak 11 orang. Dengan demikian, keseluruhan bacaleg sebanyak 10.185 orang.

"Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg (260 bacaleg TMS)," ujar Idham Holik.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pelaksanaan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Berdasarkan data, 260 bacaleg yang TMS terbanyak dari 90 orang PBB. Kemudian 83 dari Partai Hanura, 52 dari PKN, 25 dari Partai Gelora, 7 dari Partai Garda Republik Indonesia, dan 3 dari Partai Ummat.

Menurut Idham, daftar nama bacaleg yang memenuhi syarat akan diumumkan KPU mulai besok. KPU juga memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama bacaleg tersebut.

"(Nama bacaleg yang memenuhi syarat) nanti akan kami umumkan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023," tukasnya.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x