Maju Jadi Capres-Cawapres, Kandidat Menjabat Menteri Tak Perlu Mundur dari Jabatan

- 19 Oktober 2023, 18:54 WIB
Prabowo Subianto belum memutuskan akan menggandeng siapa di Pilpres 2024.
Prabowo Subianto belum memutuskan akan menggandeng siapa di Pilpres 2024. /Antara/Fauzan/

Adapun kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut dijelaskan Idham antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan capres, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.

Aturan terkait pejabat tak perlu mundur dari jabatan yang kini diemban jika mencalonkan capres dan cawapres diatur berdasarkan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain menteri atau pejabat setingkat menteri, tutur Idham, dalam Pasal 15 PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai capres dan cawapres.

Baca Juga: Dimas Drajat Cedera Usai Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Persikabo: Kita Repot

Mereka antara lain presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.***

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah