Maju Jadi Capres-Cawapres, Kandidat Menjabat Menteri Tak Perlu Mundur dari Jabatan

- 19 Oktober 2023, 18:54 WIB
Prabowo Subianto belum memutuskan akan menggandeng siapa di Pilpres 2024.
Prabowo Subianto belum memutuskan akan menggandeng siapa di Pilpres 2024. /Antara/Fauzan/

JURNAL SINJAI - Kandidat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang menjabat sebagai menteri dipastikan tak perlu mundur dari jabatannya.

Saat ini, ada ada tiga nama kandidat capres-cawapres yang berstatus sebagai pejabat negara. Pertama, Mahfud MD, sosok Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM itu baru saja ditunjuk menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Kedua, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024. Cak Imin berpasangan dengan Anies Baswedan. Keduanya dijadwalkan mendaftar Jumat 20 Oktober.

Baca Juga: Mahfud MD Pakai Baju Putih yang Harusnya Ia Kenakan 5 Tahun Lalu Mendaftar sebagai Cawapres di KPU

Ketiga, Prabowo Subianto, Ketum Partai Gerindra itu merupakan Menteri Pertahanan kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Ia saat ini belum mengumumkan calon wakilnya.

Menurut Anggota KPU, Idham Kholik, bakal capres dan cawapres yang masih berstatus menteri tidak perlu mundur dari jabatannya. Namun, dalam hal ini, menteri yang bersangkutan harus melaksanakan cuti dengan seizin dari Presiden Jokowi.

"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu,” kata Idham Kholik di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Syarat Cawapres, Berpasangan dengan Prabowo?

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x