Poin-poin Pelanggaran Anwar Usman yang Membuatnya Dipecat dari Jabatan Ketua MK

- 8 November 2023, 16:49 WIB
Poin-poin Pelanggaran Anwar Usman Sehingga Dipecat dari Jabatan Ketua MK
Poin-poin Pelanggaran Anwar Usman Sehingga Dipecat dari Jabatan Ketua MK /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

JURNAL SINJAI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan jika Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Tolak Gugatan Pemohon, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Majelis Kehormatan menyimpulkan beberapa poin yang menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat.

Kesimpulan tersebut didapat usai memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli.

Pokok kesimpulan pertama, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Diumumkan, 3 Pasangan Calon Mampu Jadi Presiden dan Wakil Presiden

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x