Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BPNT COVID-19 dari Tiga Kabupaten

- 21 Desember 2022, 13:00 WIB
Suasana pelayanan di kantor SPKT Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sulawesi Selatan
Suasana pelayanan di kantor SPKT Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sulawesi Selatan /Darwin Fatir/ANTARA

JURNAL SINJAI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Ke-14 tersangka tersebut tersebar dari tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Sinjai, dan Takalar.

"Atas petunjuk dari pimpinan, kami memberikan keterangan terkait kasus BPNT di tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Sinjai, dan Takalar dengan tersangka 14 orang," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di Makassar, pada Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Info Loker Makassar 2022: PT Kao Indonesia Buka Lowongan Kerja Posisi Area Sales Supervisor, Cek Infonya

Untuk 14 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AR, IN, AA, dan AI dari Kabupaten Sinjai, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dari Kabupaten Takalar, dan AF, Z, AM, dan RA dari Kabupaten Bantaeng.

Kompol Fadli lebih lanjut menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel turun dengan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebanyak Rp20 miliar lebih.

Sedangkan untuk modus operandi yang dijalankan para tersangka, yakni dengan melakukan "mark up" atau penggelembungan harga barang bantuan dan mengurangi indeks, kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit memunculkan kerugian besar.

"Karena ada barang yang ditotal lolos dari BPK. Ini untuk tahap pertama. Nanti, setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka," ungkap Fadli.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Tak Pernah Jadikan Yosua Sebagai Karungga

Mengenai peran para tersangka, kata dia, ada sebagai koordinator daerah, pemasok, ketua KSU, pimpinan perusahaan, dan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini.

"Jadi, kami bekerja profesional sesuai dengan aturan agar apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel bisa segera ditindaklanjuti dan bisa diterima dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa Abdul Hayat Gani yang saat itu masih menjabat Sekretaris Provinsi Sulsel selama lima jam di Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Februari 2022 sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi BPNT COVID-19.

Dalam proses penyidikan, penyidik menaksir ada kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar selama proses penyaluran BPNT Tahun Anggaran 2020 di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.

Kendati demikian, jumlah itu masih dalam perkiraan penyidik karena mengeluarkan data audit hanya dari BPK RI.

Baca Juga: Wali Kota Blitar dan Istri Dirampok dan Disekap, Perhiasan dan Uang Ratusan Juta Digasak Pelaku

Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran menyalahi pedoman umum pengadaan bahan pokok di 20 kabupaten/kota yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.***

Editor: Wahyudi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah